Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara Uji Sampel Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Permenhub 54/2019 · Permenhub No. 54 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 54 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:7 Agustus 2019
Hak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaTata Cara Uji Sampel Kendaraan Bermotor
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan07 Agustus 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 547). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjamin kesesuaian spesifikasi teknis fisik kendaraan bermotor dengan sertifikat registrasi uji tipe. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang dibuat, dirakit, atau diimpor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan uji sampel kendaraan bermotor, yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis kendaraan dengan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Uji sampel dilakukan oleh Unit Pelaksana Uji Tipe dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), atau unit kerja lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi pembuat, perakit, atau pengimpor kendaraan untuk membayar biaya uji dan mengasuransikan kendaraan selama proses uji. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penambahan jumlah uji sampel dalam kondisi tertentu, seperti adanya data kecelakaan atau ketidaksesuaian dengan SUT atau SKRB.

1. Pengujian sampel dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor yang memiliki SUT yang diterbitkan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Terhadap pembuat, perakit, dan/atau pengimpor yang dinyatakan batal melakukan pengujian sampel, Unit Pelaksana Uji Tipe memberikan surat peringatan dan melakukan penjadwalan ulang. 2. Dalam hal pembuat, perakit, dan/atau pengimpor tidak melaksanakan Uji Sampel dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penjadwalan ulang, SRUT tidak diterbitkan.