Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 8/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 8/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2017Tanggal Penetapan:7 Februari 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku10 Februari 2017
Tanggal Penetapan07 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Perubahan ini berkaitan dengan penunjukan Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di berbagai lokasi. Pimpinan Unit Kerja Eselon II memiliki tugas menyusun rencana aksi pembangunan SKPT secara terintegrasi, melaksanakan operasional kegiatan pembangunan SKPT, melakukan koordinasi dan konsultasi teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi, melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan SKPT, menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, membuat dan melaksanakan perjanjian/kontrak, melaksanakan kegiatan swakelola, memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atas perjanjian/kontrak, mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak, menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, membuat dan menandatangani SPP, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

(-)

(-)