Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Perubahan ini berkaitan dengan penunjukan Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di berbagai lokasi. Pimpinan Unit Kerja Eselon II memiliki tugas menyusun rencana aksi pembangunan SKPT secara terintegrasi, melaksanakan operasional kegiatan pembangunan SKPT, melakukan koordinasi dan konsultasi teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi, melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan SKPT, menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, membuat dan melaksanakan perjanjian/kontrak, melaksanakan kegiatan swakelola, memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) atas perjanjian/kontrak, mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak, menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara, membuat dan menandatangani SPP, melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menyerahkan hasil pekerjaan kepada KPA, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan, dan melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.