Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 42/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2017Tanggal Penetapan:8 September 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 September 2017
Tanggal Penetapan08 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2017.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Perubahan tersebut meliputi penugasan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Pimpinan Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan SKPT yang menjadi lingkup penugasannya. Selain itu, diatur pula mengenai penunjukan Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan, yang memiliki tugas menyusun rencana aksi pembangunan SKPT secara terintegrasi, melaksanakan operasional kegiatan pembangunan SKPT, melakukan koordinasi dan konsultasi teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan SKPT.

(-)

(-)