Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Perubahan tersebut meliputi penugasan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Pimpinan Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan SKPT yang menjadi lingkup penugasannya. Selain itu, diatur pula mengenai penunjukan Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan, yang memiliki tugas menyusun rencana aksi pembangunan SKPT secara terintegrasi, melaksanakan operasional kegiatan pembangunan SKPT, melakukan koordinasi dan konsultasi teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan SKPT.