Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 40/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 40/PERMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2016Tanggal Penetapan:8 November 2016
Kelautan & Perikanan

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan pelaksanaan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. SKPT didefinisikan sebagai pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu dari hulu hingga hilir berbasis kawasan.

Menteri Kelautan dan Perikanan menugaskan Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Setiap Pimpinan Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan SKPT sesuai lingkup penugasannya.

Pembagian Kewenangan:

  • Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut bertanggung jawab di Morotai, Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  • Direktur Jenderal Perikanan Tangkap bertanggung jawab di Natuna, Merauke, Saumlaki, dan Sebatik.
  • Direktur Jenderal Perikanan Budidaya bertanggung jawab di Rote, Kota Sabang, dan Kabupaten Sumba Timur.
  • Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan bertanggung jawab di Timika dan Biak.

Tugas Pimpinan Unit Kerja Eselon I meliputi:

  • Penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran SKPT secara terintegrasi.
  • Pemberian arahan dan pembinaan pelaksanaan kegiatan pembangunan SKPT.
  • Pelaksanaan kegiatan pembangunan SKPT.
  • Koordinasi dan konsultasi teknis dengan unit kerja lain dan instansi terkait.
  • Pemantauan pelaksanaan pembangunan SKPT.
  • Pelaporan hasil pelaksanaan pembangunan SKPT secara berkala.
  • Penyerahan hasil pelaksanaan pembangunan kepada pihak terkait.

Menteri menetapkan Kelompok Kerja Pelaksana Pembangunan SKPT untuk mendukung pelaksanaan penugasan. Pimpinan Unit Kerja Eselon I menunjuk Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan, yang bertugas menyusun rencana aksi, melaksanakan operasional kegiatan, melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pengelola SKPT dibentuk di masing-masing lokasi SKPT dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, bertugas melaksanakan koordinasi teknis pengelolaan SKPT.

(-)

(-)