Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 1961 tentang Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: PP 28/1961 · PP No. 28 Tahun 1961 · PP Nomor 28 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini mendirikan Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur, disingkat PERHUTANI KALIMANTAN TIMUR, sebagai perusahaan negara di bidang kehutanan di wilayah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Tujuan pendirian perusahaan ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan prinsip ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan kesejahteraan kerja. Perusahaan ini bertanggung jawab atas produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil-hasil kehutanan sesuai dengan arahan Menteri Pertanian. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp 27.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan seorang Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian. Direksi memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan dan mengelola kekayaan perusahaan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pemasaran hasil-hasil kehutanan dari Perusahaan dilakukan oleh Perusahaan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Perdagangan, sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain.

(-)