Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (Perhutani Kalimantan Timur)

Juga dikenal sebagai: PP 27/1964 · PP No. 27 Tahun 1964 · PP Nomor 27 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 1964Tanggal Penetapan:4 Agustus 1964
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (Perhutani Kalimantan Timur)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Agustus 1964
Tanggal Penetapan04 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1961 No. 49)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan lokasi kedudukan Direksi Perusahaan Negara Perhutani Kalimantan Timur dengan perkembangan tugas yang ada. Dengan demikian, kedudukan perusahaan dipindahkan dari Samarinda ke Balikpapan. Selain itu, perusahaan juga diberi kewenangan untuk memiliki cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Kalimantan Timur. Perubahan ini diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1961 yang telah diubah dan ditambah.

(-)

(-)