Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 21/1972 · PP No. 21 Tahun 1972 · PP Nomor 21 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 1972Tanggal Penetapan:26 Juni 1972
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Juni 1972
Tanggal Penetapan26 Juni 1972
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang dari pengalihan ini adalah bahwa Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur dinilai telah memenuhi syarat untuk dialihkan bentuknya menjadi PERSERO sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuan dari pengalihan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pengalihan bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur menjadi PERSERO dan pembubarannya. 2. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Modal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, yang seluruhnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia pada saat pendirian. 3. Pelaksanaan pendirian PERSERO dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Menteri Keuangan dikuasakan untuk menyelesaikan pendirian PERSERO, dan dapat menyerahkan kekuasaan ini kepada Menteri Pertanian dengan persetujuan Menteri Keuangan. Menteri Pertanian juga berwenang menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO.

(-)

(-)