Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Pattimura

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 22/2019 · Permen Ristekdikti No. 22 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Pattimura
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku04 Maret 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan dan menyesuaikan Statuta Universitas Pattimura, khususnya terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia untuk diangkat sebagai anggota Senat Universitas Pattimura. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa komposisi Senat Universitas mencerminkan kualifikasi akademik yang memadai.

Ketentuan Substansial

Perubahan utama dalam peraturan ini adalah pada ketentuan mengenai keanggotaan Senat Universitas. Anggota Senat terdiri dari wakil dosen dari setiap fakultas, rektor, wakil rektor, dekan, direktur pascasarjana, dan ketua lembaga. Wakil dosen dari setiap fakultas harus mencakup lima profesor dan satu dosen bukan profesor. Dosen bukan profesor harus memiliki jabatan akademik paling rendah lektor dan berpendidikan magister. Jika jumlah profesor tidak mencukupi, dosen bukan profesor dapat dipilih sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)