Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pattimura (UNPATTI) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNPATTI. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan operasional bagi pengelolaan UNPATTI sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. UNPATTI sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tata kelola sarana, prasarana, dan anggaran.