Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 52/2017 · Permen Ristekdikti No. 52 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 52 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2017Tanggal Penetapan:7 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Pattimura
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku21 Agustus 2017
Tanggal Penetapan07 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai Statuta UNPATTI yang telah ada sebelumnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pattimura (UNPATTI) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNPATTI. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan operasional bagi pengelolaan UNPATTI sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Pasal 29 ayat (10) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, serta sistem pengendalian dan pengawasan internal. UNPATTI sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, serta tata kelola sarana, prasarana, dan anggaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, organ UNPATTI yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ UNPATTI sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)