Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Pattimura

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 20/2025 · Permendikti Saintek No. 20 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStatuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaStatuta Universitas Pattimura
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 287).

Peraturan Menteri ini menetapkan Statuta Universitas Pattimura (Unpatti) sebagai landasan pengelolaan universitas. Statuta ini mencakup visi, misi, dan tujuan Unpatti, yang berorientasi pada universitas unggul, mendunia, dan berkarakter budaya kepulauan pada tahun 2045. Misi Unpatti meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran berkarakter budaya kepulauan, penelitian berbasis kepulauan yang kompetitif dan kolaboratif, diseminasi hasil penelitian untuk pembangunan masyarakat, dan tata kelola kelembagaan yang berkualitas. Tujuan Unpatti mencakup menghasilkan lulusan yang kompetitif, mewujudkan pemerataan pendidikan tinggi, menghasilkan penelitian berstandar internasional, meningkatkan pengetahuan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang unggul. Statuta ini mengatur penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dalam bidang pendidikan, Unpatti menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi. Kurikulum disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan dan dievaluasi secara berkala. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan melalui penilaian formatif dan sumatif. Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar, namun bahasa asing dapat digunakan untuk kelas internasional. Penerimaan mahasiswa baru bersifat afirmatif dan inklusif. Statuta ini juga mengatur hak dan kewajiban mahasiswa, serta organisasi kemahasiswaan. Dalam bidang penelitian, Unpatti melaksanakan penelitian dasar, terapan, mandiri, dan pengembangan. Hasil penelitian wajib disebarluaskan dan dipatenkan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai tindak lanjut hasil penelitian dan penunjang kegiatan pendidikan. Statuta ini juga mengatur kode etik dan etika akademik, serta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Unpatti memberikan gelar, ijazah, dan penghargaan kepada yang berhak.

1. Organisasi Unpatti yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.