Peraturan Menteri ini mengatur pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran lingkup urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada Gubernur atau ditugaskan kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota.
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk:
- Memberikan pedoman untuk tertib administrasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- Mempercepat pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel.
- Memberikan pedoman dalam pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada Gubernur dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.
Ketentuan substansial mencakup:
- Arah kebijakan pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan untuk mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian.
- Kegiatan dekonsentrasi diarahkan untuk mendanai kegiatan non-fisik yang merupakan urusan Kementerian yang dilimpahkan kepada Gubernur.
- Kegiatan tugas pembantuan diarahkan untuk mendanai kegiatan fisik yang merupakan urusan Kementerian yang ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota.
- Perencanaan program dan kegiatan dilakukan melalui tahapan sinkronisasi Kementerian dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Komisi IV DPR RI.
- Pelaksanaan program dan kegiatan harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran dan dapat dimanfaatkan sesuai indikator kinerja.
- Menteri melakukan pembinaan pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi pada setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.
- SKPD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan setiap bulan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, dan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan.