Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 6/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2015Tanggal Penetapan:30 Maret 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Maret 2015
Tanggal Penetapan30 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.31/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 147) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan kepada Gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah. Pedoman ini disusun untuk melaksanakan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pelimpahan kewenangan kepada Gubernur dan pemerintah daerah untuk melaksanakan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan. Ruang lingkup kegiatan meliputi perikanan tangkap, budidaya, pemasaran, pengolahan hasil perikanan, dan pengelolaan wilayah pesisir. Pemerintah daerah tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping dari APBD. Pelaksanaan program harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran dan hasilnya harus sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)