Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.52/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.52/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.52/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.52/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:15 Desember 2011
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan15 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan bagi kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait baik pusat maupun daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman untuk tertib administrasi pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan, mengakselerasi pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel, dan memberikan pedoman dalam pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada gubernur dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Ruang lingkup pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan meliputi arah kebijakan, program dan kegiatan, perencanaan dan pelaksanaan, pembinaan, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan.

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan diarahkan untuk mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, visi, dan misi pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian. Dana dekonsentrasi diarahkan untuk mendanai kegiatan non-fisik yang merupakan urusan Kementerian yang dilimpahkan kepada gubernur, meliputi kegiatan sinkronisasi dan koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survei, perkarantinaan ikan, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian dan pelaporan. Dana tugas pembantuan diarahkan untuk mendanai kegiatan fisik, yang merupakan urusan Kementerian yang ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota, untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan, meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pemasaran dan pengolahan hasil perikanan, pengelolaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dan kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat.

Perencanaan program dan kegiatan pembangunan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan/atau ditugaskan dilakukan melalui tahapan sinkronisasi Kementerian dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pelaksanaan program dan kegiatan bidang kelautan dan perikanan yang pendanaannya bersumber dari dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan harus diselesaikan pada akhir tahun anggaran.

Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Menteri. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan dilakukan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi pada setiap unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian.

Laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan terdiri atas laporan manajerial dan laporan akuntabilitas. SKPD provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan setiap bulan kepada gubernur, bupati/walikota dan Sekretaris Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan. Berdasarkan laporan tersebut, gubernur dan/atau bupati/walikota wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan penggunaan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan setiap triwulan kepada Menteri.

(-)

(-)