Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.26/MEN/2010 · Permen KKP No. PER.26/MEN/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Keuangan Negara & DaerahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2011
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota, serta instansi terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan bidang kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman tertib administrasi, mengakselerasi pencapaian sasaran kinerja utama pembangunan kelautan dan perikanan yang akuntabel, serta memberikan pedoman dalam pelimpahan dan/atau penugasan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada gubernur dan/atau provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Dekonsentrasi dan tugas pembantuan diarahkan untuk mengakselerasi pencapaian sasaran prioritas pembangunan nasional, visi, dan misi pembangunan kelautan dan perikanan sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian. Dana dekonsentrasi digunakan untuk kegiatan non-fisik seperti sinkronisasi, koordinasi, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survei, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian dan pelaporan. Dana tugas pembantuan digunakan untuk kegiatan fisik, yang merupakan urusan Kementerian yang ditugaskan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota, untuk pembangunan dan/atau pengembangan sarana dan prasarana kelautan dan perikanan, meliputi perikanan tangkap, perikanan budidaya, pemasaran dan pengolahan hasil perikanan, pengelolaan kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Program dan kegiatan yang didekonsentrasikan atau ditugaskan harus tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian, Rencana Kerja Kementerian, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dengan indikator kinerja yang terukur. Pembiayaan bersumber dari anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian Tahun 2011, dan pemerintah daerah tidak diwajibkan menyediakan dana pendamping.

Perencanaan dilakukan melalui sinkronisasi Kementerian dengan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, dan Komisi IV DPR RI. Pelaksanaan menggunakan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan kementerian.

(-)

(-)