Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tahun 2021

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 13/POJK.03/2021 · Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 16 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. 2. Pasal 33 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2017 tentang Bank Perantara. 3. Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 24 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. 4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008. 5. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum bertujuan untuk mendukung transformasi layanan bank melalui pemanfaatan teknologi dan inovasi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah. Peraturan ini mengatur mekanisme perizinan penyelenggaraan produk bank dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah. Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dan memastikan kesesuaian produk dengan strategi bisnis dan peraturan perundang-undangan. Produk bank dikelompokkan menjadi produk dasar dan lanjutan, dengan ketentuan khusus untuk produk berbasis teknologi informasi. Bank harus mencantumkan rencana penyelenggaraan produk baru dalam Rencana Penyelenggaraan Produk Bank (RPPB) dan melaporkan realisasi produk baru kepada Otoritas Jasa Keuangan. Sanksi administratif dikenakan bagi bank yang melanggar ketentuan, termasuk teguran tertulis, pembekuan produk, dan denda.

1. Terhadap proses penyelenggaraan Produk Bank dasar baru atau Produk Bank lanjutan baru yang sedang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, proses penyelenggaraan Produk Bank dasar baru atau Produk Bank lanjutan baru tetap dilakukan sesuai dengan pengaturan penyelenggaraan Produk Bank yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 2. Prosedur penyelenggaraan Produk Bank baru mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, pembekuan produk, larangan menyelenggarakan produk baru, dan penurunan tingkat kesehatan bank.