Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/16/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/16/PBI/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 September 2008Tanggal Penetapan:25 September 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku25 September 2008
Tanggal Penetapan25 September 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan dengan menyempurnakan ketentuan pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa bank syariah. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai operasional perbankan syariah sebagai bagian dari jasa perbankan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta mendefinisikan berbagai jenis transaksi syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, salam, istishna', dan qardh. Bank diwajibkan memenuhi prinsip syariah dalam semua kegiatan usahanya, yang meliputi prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme, serta menghindari unsur gharar, maysir, riba, zalim, dan objek haram.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi Prinsip Syariah dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.