Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/19/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/19/PBI/2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2007Tanggal Penetapan:17 Desember 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 Desember 2007
Tanggal Penetapan17 Desember 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 tanggal 14 November 2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbankan syariah di Indonesia mematuhi prinsip syariah yang terus berkembang, sejalan dengan inovasi dalam transaksi keuangan syariah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa bank syariah harus memenuhi prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa. Prinsip-prinsip tersebut meliputi keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme, serta menghindari unsur gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram. Bank syariah harus menggunakan akad-akad tertentu seperti wadi'ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna', ijarah, dan qardh dalam operasionalnya.

1. Akad antara Bank dengan Nasabah yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 dan belum jatuh tempo pada saat Peraturan ini berlaku, tetap berpedoman pada Peraturan tersebut. 2. Akad yang jatuh tempo setelah Peraturan ini berlaku dan akan diperpanjang, harus disesuaikan dengan prinsip syariah sesuai Peraturan ini.

1. Bank yang tidak melaksanakan Prinsip Syariah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan Bank, penggantian pengurus, dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.