di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 7/2012 · Perka BKPM No. 7 Tahun 2012 · Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) guna meningkatkan kesejahteraan pegawai. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2012 dan bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap jam kerja yang telah ditetapkan. Pegawai diwajibkan untuk mematuhi jam kerja yang telah ditentukan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan pemotongan tunjangan kinerja. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan izin ketidakhadiran dan sanksi bagi pelanggaran disiplin. Pemotongan tunjangan kinerja diberlakukan secara proporsional berdasarkan tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pegawai.