Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 1/2013 · Perka BKPM No. 1 Tahun 2013 · Perka BKPM Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pegawai yang menjalani cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, cuti bersalin, atau kursus selama masa persiapan keberangkatan studi tidak mengalami pemotongan tunjangan kinerja. Ketentuan ini diatur dalam perubahan Pasal 10 yang menyatakan bahwa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 0% berlaku untuk kondisi-kondisi tersebut. Selain itu, Lampiran I dari peraturan sebelumnya juga diubah.

(-)

(-)