Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 3/2016 · Perka BKPM No. 3 Tahun 2016 · Perka BKPM Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Mei 2016Tanggal Penetapan:10 Mei 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku13 Mei 2016
Tanggal Penetapan10 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2013.

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2016 dan Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Ketentuan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja penuh di satuan organisasi tersebut. Peraturan ini menetapkan jam kerja, pelanggaran jam kerja, dan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang melanggar ketentuan. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan berdasarkan tingkat pelanggaran, seperti tidak masuk kerja, terlambat, atau pulang sebelum waktunya. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengecualian pemotongan tunjangan kinerja untuk pegawai yang menjalani cuti dengan alasan tertentu.

1. Peringatan tertulis dan hukuman disiplin yang dijatuhkan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku. 2. Pemotongan Tunjangan Kinerja yang dilakukan terhadap Pegawai yang mendapat peringatan tertulis dan/atau hukuman disiplin sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya. 3. Hukuman disiplin yang diajukan keberatan sebelum berlakunya Peraturan ini diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan dalam Peraturan ini. 4. Hukuman disiplin yang diajukan banding administratif sebelum berlakunya Peraturan ini diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan ini. 5. Pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri sebelum berlakunya Peraturan ini diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan ini. 6. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting sebelum berlakunya Peraturan ini diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan Peraturan ini.

1. Pelanggaran terhadap jam kerja dikenakan pemotongan tunjangan kinerja. 2. Pemotongan tunjangan kinerja dilakukan secara kumulatif hingga 100% dalam satu bulan. 3. Hukuman disiplin ringan dikenakan pemotongan 15% selama 1-3 bulan. 4. Hukuman disiplin sedang dikenakan pemotongan 50% selama 1-3 bulan. 5. Hukuman disiplin berat dikenakan pemotongan 85-100% selama 2-3 bulan.