Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum (KPU) Pos. Latar belakangnya adalah adanya alokasi subsidi/bantuan dalam APBN untuk KPU Pos yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengelolaan dana tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penetapan dana KPU Pos dalam APBN dan pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Pengajuan permintaan penerbitan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal Anggaran.
- Penerbitan SP-SAPSK oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Pembuatan Perjanjian Kerja antara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan PT Pos Indonesia (Persero) yang memuat hak dan kewajiban para pihak, nilai kontrak, dan persyaratan teknis.
- Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit SPM, dan Bendahara Pengeluaran oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Pengajuan permintaan pencairan dana oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi setelah verifikasi terhadap penyelenggaraan KPU Pos.
- Penerbitan SPM oleh Pejabat Penerbit SPM dan SP2D oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh PT Pos Indonesia (Persero) kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan selanjutnya kepada Menteri Keuangan.
- Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
- Tanggung jawab PT Pos Indonesia (Persero) atas pelaksanaan dan penggunaan dana KPU Pos, serta tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran atas penyelenggaraan KPU Pos.
- Audit terhadap penggunaan dana oleh instansi yang berwenang.
- Penempatan dana KPU Pos yang belum dapat dibayarkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.
Peraturan ini berlaku sepanjang dana penyelenggaraan KPU Pos masih dianggarkan dalam APBN.