Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.02/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos

Juga dikenal sebagai: PMK 98/PMK.02/2009 · PMK No. 98/PMK.02/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2009Tanggal Penetapan:15 Mei 2009
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 Mei 2009
Tanggal Penetapan15 Mei 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum (KPU) Pos. Latar belakangnya adalah adanya alokasi subsidi/bantuan dalam APBN untuk KPU Pos yang ditetapkan oleh Pemerintah, sehingga diperlukan pengaturan mengenai tata cara pengelolaan dana tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan dana KPU Pos dalam APBN dan pemberitahuan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  2. Pengajuan permintaan penerbitan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi kepada Direktur Jenderal Anggaran.
  3. Penerbitan SP-SAPSK oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  4. Pembuatan Perjanjian Kerja antara Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dengan PT Pos Indonesia (Persero) yang memuat hak dan kewajiban para pihak, nilai kontrak, dan persyaratan teknis.
  5. Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penerbit SPM, dan Bendahara Pengeluaran oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  6. Pengajuan permintaan pencairan dana oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi setelah verifikasi terhadap penyelenggaraan KPU Pos.
  7. Penerbitan SPM oleh Pejabat Penerbit SPM dan SP2D oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  8. Penyampaian laporan pertanggungjawaban penggunaan dana oleh PT Pos Indonesia (Persero) kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan selanjutnya kepada Menteri Keuangan.
  9. Penyelenggaraan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.
  10. Tanggung jawab PT Pos Indonesia (Persero) atas pelaksanaan dan penggunaan dana KPU Pos, serta tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran atas penyelenggaraan KPU Pos.
  11. Audit terhadap penggunaan dana oleh instansi yang berwenang.
  12. Penempatan dana KPU Pos yang belum dapat dibayarkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO.

Peraturan ini berlaku sepanjang dana penyelenggaraan KPU Pos masih dianggarkan dalam APBN.

(-)

(-)