Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos

Juga dikenal sebagai: PMK 155/PMK.02/2010 · PMK No. 155/PMK.02/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2010Tanggal Penetapan:1 September 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2010
Tanggal Penetapan01 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.02/2009 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana untuk kewajiban pelayanan umum pos yang sebelumnya diatur dalam peraturan terdahulu. Dana ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaannya ditugaskan kepada PT Pos Indonesia (Persero). Menteri Keuangan menetapkan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Proses penyediaan dana melibatkan beberapa langkah administratif, termasuk penerbitan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) dan penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Perjanjian kerja antara KPA dan PT Pos Indonesia harus memuat ketentuan rinci mengenai hak dan kewajiban, nilai kontrak, dan penyelesaian perselisihan. Verifikasi dokumen tagihan dilakukan oleh tim yang ditunjuk KPA, dan hasilnya menjadi dasar pencairan dana. PT Pos Indonesia bertanggung jawab atas penggunaan dana dan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.