di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
Juga dikenal sebagai: PMK 82/PMK.02/2016 · PMK No. 82/PMK.02/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional layanan pos universal. Tujuannya adalah untuk menjamin terselenggaranya layanan pos universal yang dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa dana bantuan operasional layanan pos universal dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-P. Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Penyelenggara Pos, yang merupakan BUMN, bertanggung jawab untuk mengajukan permintaan dana kepada KPA. Tata cara pencairan dana mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan terkait. KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan menyelenggarakan akuntansi serta pelaporan sesuai dengan sistem akuntansi yang berlaku. Pemeriksaan dan evaluasi dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.