Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.02/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal

Juga dikenal sebagai: PMK 72/PMK.02/2017 · PMK No. 72/PMK.02/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2017Tanggal Penetapan:5 Juni 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan BencanaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Juni 2017
Tanggal Penetapan05 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Layanan Pos Universal.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan kuasa pengguna anggaran dalam pelaksanaan dana bantuan operasional layanan pos universal. Perubahan ini dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut. Dalam ketentuan baru, Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pos pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika-Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA memiliki kewenangan untuk menetapkan pejabat yang dapat mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan melakukan pengujian atas permintaan pembayaran. Laporan hasil pemeriksaan kegiatan ini harus disampaikan kepada beberapa pejabat terkait di Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Keuangan.

(-)

(-)