Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.02/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos

Juga dikenal sebagai: PMK 121/PMK.02/2008 · PMK No. 121/PMK.02/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:19 Agustus 2008
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & DaerahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan19 Agustus 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2006 tentang Tatacara Penyediaan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan penggunaan dana subsidi yang dianggarkan dalam APBN untuk pelayanan umum pos. Ketentuan substansial meliputi penetapan PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO) dan pengaturan prosedur penyediaan dana melalui APBN. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan perjanjian kerja harus dibuat dengan PT. Pos Indonesia. Proses pencairan dana melibatkan verifikasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). PT. Pos Indonesia bertanggung jawab atas penggunaan dana dan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

1. Pembayaran penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos triwulan IV Tahun Anggaran 2007 yang belum dibayar, dialokasikan melalui APBN Tahun Anggaran 2008. 2. Berdasarkan berita acara verifikasi triwulan IV Tahun Anggaran 2007, PT. Pos Indonesia (Persero) mengajukan tagihan kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi-Departemen Komunikasi dan Informasi untuk pembayaran kekurangan penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum pos triwulan IV Tahun Anggaran 2007.

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya.