Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.02/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.02/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.02/2006 · PMK No. 29/PMK.02/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2006Tanggal Penetapan:24 Mei 2006
Subsidi & Kewajiban PelayananKeuangan Negara & DaerahPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2006
Tanggal Penetapan24 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2005 tentang Tatacara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Umum Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi dan Bidang Pos.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan umum di bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi dan bidang pos, yang telah dianggarkan dalam APBN sebagai subsidi/bantuan. Tujuannya adalah untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Direktur Jenderal Teknis dan Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dalam pengelolaan dana. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana. Badan Penyelenggara yang terlibat adalah PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero). Kewajiban perizinan dan pelaporan diatur melalui DIPA dan perjanjian kerja antara pihak terkait. Persyaratan teknis dan administratif juga ditetapkan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana.

(-)

1. Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja.