Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2007

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2007 · Keppres No. 6 Tahun 2007 · Keppres Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2007Tanggal Penetapan:20 Maret 2007
Pelayanan KesehatanKekayaan Intelektual

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat-Obat Anti Retroviral
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2007
Tanggal Penetapan20 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat-Obat Anti Retroviral

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengoptimalkan akses terhadap obat-obat Anti Retroviral yang masih dilindungi paten, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat dalam penanggulangan epidemi HIV/AIDS di Indonesia. Keputusan ini mengubah Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 dengan menambahkan jenis obat Anti Retroviral yang patennya dilaksanakan oleh pemerintah. Obat-obat tersebut adalah Nevirapin, Lamivudin, dan Efavirenz, dengan masing-masing paten dipegang oleh Boehringer Ingelheim, Biochem Pharma INC, dan Merck & Co, INC. Pelaksanaan paten ini berlaku hingga berakhirnya jangka waktu paten masing-masing obat.

(-)

(-)