Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 83 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Obat Anti Retroviral

Juga dikenal sebagai: Keppres 83/2004 · Keppres No. 83 Tahun 2004 · Keppres Nomor 83 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2004Tanggal Penetapan:5 Oktober 2004
Kekayaan Intelektual

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Obat Anti Retroviral
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Oktober 2004
Tanggal Penetapan05 Oktober 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk memberikan akses terhadap obat-obat anti retroviral yang masih dilindungi paten, dalam rangka menanggulangi epidemi HIV/AIDS di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan dari Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini mengatur pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat-obat anti retroviral. Menteri Kesehatan diberi wewenang untuk menunjuk pabrik obat sebagai pelaksana paten atas nama Pemerintah, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pemerintah juga menetapkan imbalan kepada pemegang paten sebesar 0,5% dari nilai jual netto obat-obat tersebut.

(-)

(-)