Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2012 · PERPRES No. 76 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2012Tanggal Penetapan:3 September 2012
Pelayanan KesehatanKekayaan Intelektual

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat Antiviral dan Antiretroviral
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 September 2012
Tanggal Penetapan03 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 2004 Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah Terhadap Obat-obat Anti Retroviral.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan mendesak akan obat Antiviral dan Antiretroviral dalam penanggulangan penyakit HIV/AIDS dan Hepatitis B di Indonesia. Kebijakan ini memberikan akses kepada pemerintah untuk melaksanakan paten atas obat-obatan tersebut. Menteri Kesehatan diberi wewenang untuk menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten atas nama pemerintah. Industri farmasi diwajibkan memberikan imbalan sebesar 0,5% dari nilai jual netto kepada pemegang paten. Imbalan ini diberikan setiap tahun dan dihentikan ketika masa perlindungan paten berakhir atau dibatalkan.

(-)

(-)