di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/10/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-010/A/JA/10/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-010/A/JA/10/2017
Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk menyempurnakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap belum dapat menampung kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan hari dan jam kerja efektif, pengaturan pekerjaan di luar kantor, serta mekanisme pengisian daftar hadir dan pulang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengurangan tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran dan cuti pegawai. Peraturan ini memberikan pengecualian bagi jabatan tertentu dari ketentuan jam kerja dan kehadiran.