Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/10/2017

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-010/A/JA/10/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-010/A/JA/10/2017 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-010/A/JA/10/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:25 Oktober 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan25 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/JA/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012.

Peraturan Jaksa Agung ini bertujuan untuk menyempurnakan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan karena peraturan sebelumnya dianggap belum dapat menampung kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial yang diatur meliputi perubahan hari dan jam kerja efektif, pengaturan pekerjaan di luar kantor, serta mekanisme pengisian daftar hadir dan pulang. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pengurangan tunjangan kinerja berdasarkan kehadiran dan cuti pegawai. Peraturan ini memberikan pengecualian bagi jabatan tertentu dari ketentuan jam kerja dan kehadiran.

(-)

  • 1. Setiap pegawai yang terlambat atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1%.
  • 2. Pegawai yang tidak mengisi daftar hadir atau pulang dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2%.
  • 3. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 5% per hari kerja.
  • 4. Pegawai yang tidak masuk kerja selama satu bulan penuh tidak diberikan tunjangan kinerja.