di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 4/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 4 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: