Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-003/A/JA/02/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-003/A/JA/02/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2012Tanggal Penetapan:17 Februari 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPerubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 Februari 2012
Tanggal Penetapan17 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan Jaksa Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penggantian ketentuan Pasal 1 angka 4, penambahan ayat pada Pasal 4, penyisipan pasal baru (Pasal 4A dan Pasal 8A), perubahan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 23.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kekurangan dalam peraturan sebelumnya yang belum dapat menampung kebutuhan organisasi terkait pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • Jam Kerja dan Kehadiran: Diatur mengenai jam kerja efektif, pelaksanaan pekerjaan di luar kantor, dan pengisian daftar hadir.
  • Cuti: Diatur mengenai berbagai jenis cuti seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara.
  • Pengurangan Tunjangan Kinerja: Diatur mengenai pengurangan tunjangan kinerja terkait keterlambatan, pulang sebelum waktunya, tidak mengisi daftar hadir, izin tidak masuk kantor, tidak masuk kerja tanpa keterangan, tugas belajar, dan pelaksanaan cuti.
  • Hukuman Disiplin: Diatur mengenai pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Peraturan ini juga melampirkan petunjuk pelaksanaan Jaksa Agung yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.

(-)

(-)