di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-003/A/JA/02/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-003/A/JA/02/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-003/A/JA/02/2012
Peraturan Jaksa Agung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-033/A/J.A/07/2011 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan penggantian ketentuan Pasal 1 angka 4, penambahan ayat pada Pasal 4, penyisipan pasal baru (Pasal 4A dan Pasal 8A), perubahan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 23.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya kekurangan dalam peraturan sebelumnya yang belum dapat menampung kebutuhan organisasi terkait pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga melampirkan petunjuk pelaksanaan Jaksa Agung yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Jaksa Agung ini.