Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 12/1988 · PP No. 12 Tahun 1988 · PP Nomor 12 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1988Tanggal Penetapan:25 Oktober 1988
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1988
Tanggal Penetapan25 Oktober 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM Pembangunan Perumahan Nasional agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Pembangunan Perumahan Nasional bertugas melaksanakan pembangunan perumahan rakyat dan prasarana lingkungan. Perusahaan ini beroperasi sebagai badan usaha milik negara dengan modal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan. Perusahaan dapat menguasai tanah dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai sesuai peraturan yang berlaku. Modal perusahaan dapat ditambah melalui dana internal dan penyertaan negara. Perusahaan juga dapat mengeluarkan obligasi untuk pengembangan usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1974, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)