Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2004

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 15/2004 · PP No. 15 Tahun 2004 · PP Nomor 15 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2004Tanggal Penetapan:10 Mei 2004
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2004
Tanggal Penetapan10 Mei 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau, serta untuk menegaskan kembali lingkup kegiatan dan pengembangan usaha perusahaan dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini adalah Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya dimiliki negara. Perusahaan diberi tugas untuk melaksanakan penataan perumahan dan permukiman, serta melaksanakan tugas tertentu dari pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Perusahaan dapat melakukan kerjasama usaha, membentuk anak perusahaan, dan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain dengan persetujuan Menteri Keuangan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)