Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PP 83/2015 · PP No. 83 Tahun 2015 · PP Nomor 83 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2015Tanggal Penetapan:4 November 2015
Badan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Perum Pembangunan Perumahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 November 2015
Tanggal Penetapan04 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 44) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan dan menambah tugas serta kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Direksi dan Dewan Pengawas dalam pengurusan dan pengawasan perusahaan. Perusahaan diberi penugasan langsung oleh Pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk pengelolaan tanah dan pembangunan rumah umum dan rumah susun. Perusahaan juga dapat menerima penugasan dari Pemerintah Daerah. Modal perusahaan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan, sementara Dewan Pengawas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat. Peraturan ini juga mengatur tentang sumber pembiayaan, hak pengelolaan tanah, dan kewajiban pelaporan keuangan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)