Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 87/M-DAG/PER/12/2016 · Permendag No. 87/M-DAG/PER/12/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2017Tanggal Penetapan:23 Desember 2016
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2017
Tanggal Penetapan23 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/11/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga referensi berdasarkan harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya didasarkan pada harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) Crude Palm Oil (CPO) dari Rotterdam, bursa Malaysia, dan bursa Indonesia. Untuk komoditi Biji Kakao, harga referensi didasarkan pada harga rata-rata CIF Kakao Intercontinental Exchange (ICE), New York, satu bulan sebelum penetapan HPE. Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu dan Kulit serta Biji Kakao ditetapkan dalam Lampiran I dan II peraturan ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek ditetapkan dalam Lampiran III. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Januari 2017. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE berakhir, maka HPE dalam Lampiran I dan II tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar.

Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)