Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-DAG/PER/1/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 02/M-DAG/PER/1/2017 · Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2017Tanggal Penetapan:26 Januari 2017
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2017
Tanggal Penetapan26 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE didasarkan pada harga referensi yang dihitung dari harga rata-rata periodik terakhir sebelum penetapan HPE. Tarif Bea Keluar untuk komoditi Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, serta Biji Kakao, didasarkan pada harga referensi yang dihitung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harga referensi CPO ditetapkan sebesar US$ 815.52/MT dan harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,212.36/MT. HPE untuk komoditi Kayu dan Kulit tercantum dalam Lampiran I, dan untuk Biji Kakao tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Daftar merek RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek tercantum dalam Lampiran III. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan dan berlaku dari tanggal 1 Februari 2017 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran I dan Lampiran II tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar.

1. Dalam hal masa berlaku Harga Patokan Ekspor (HPE) telah berakhir berdasarkan Peraturan Menteri ini dan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor (HPE) yang baru.

(-)