Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/OPER/11/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/OPER/11/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 79/M-DAG/OPER/11/2016 · Permendag No. 79/M-DAG/OPER/11/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian Dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/10/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan bea keluar, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/5/2012. Penetapan HPE dilakukan berdasarkan harga referensi yang ditetapkan dari harga rata-rata selama periode terakhir sebelum penetapan. Tarif Bea Keluar untuk komoditas seperti Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan Biji Kakao ditentukan berdasarkan harga rata-rata tertimbang Cost Insurance Freight (CIF) dari berbagai bursa internasional. HPE untuk komoditas kayu dan kulit serta biji kakao ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dan berlaku dari 1 Desember 2016 hingga 31 Desember 2016. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE yang ada tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar.

(-)

(-)