Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 8/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2025Tanggal Penetapan:3 November 2025
Hukum Pemerintahan DaerahStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku03 November 2025
Tanggal Penetapan03 November 2025
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah.

Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan Kalurahan yang efektif, profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemilihan Lurah yang demokratis dan partisipatif. Kebijakan ini mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul.

Secara substansial, peraturan ini membagi kewenangan penyelenggaraan pemilihan antara Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kalurahan, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Bamuskal memegang tanggung jawab pengawasan dan penetapan calon terpilih, sementara teknis pelaksanaan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Lurah di tingkat Kalurahan, Kapanewon, dan Kabupaten. Peraturan ini menetapkan tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.

Subjek hukum yang diatur mencakup persyaratan ketat bagi calon Lurah, termasuk batasan usia, pendidikan, rekam jejak pidana, serta kewajiban cuti atau pengunduran diri bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan perangkat Kalurahan yang mencalonkan diri. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban Lurah, larangan-larangan selama menjabat, serta mekanisme pemberhentian Lurah baik karena berakhir masa jabatan, pelanggaran, maupun alasan lainnya.

1. Peraturan pelaksanaan yang mengatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Lurah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan yang baru.

1. Pelanggaran terhadap larangan kampanye dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian kegiatan kampanye. 2. Lurah yang tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, yang jika tidak dilaksanakan dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.