di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 8/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan Kalurahan yang efektif, profesional, transparan, dan akuntabel melalui pemilihan Lurah yang demokratis dan partisipatif. Kebijakan ini mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul.
Secara substansial, peraturan ini membagi kewenangan penyelenggaraan pemilihan antara Pemerintah Daerah, Pemerintahan Kalurahan, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Bamuskal memegang tanggung jawab pengawasan dan penetapan calon terpilih, sementara teknis pelaksanaan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Lurah di tingkat Kalurahan, Kapanewon, dan Kabupaten. Peraturan ini menetapkan tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan.
Subjek hukum yang diatur mencakup persyaratan ketat bagi calon Lurah, termasuk batasan usia, pendidikan, rekam jejak pidana, serta kewajiban cuti atau pengunduran diri bagi ASN, anggota TNI/Polri, dan perangkat Kalurahan yang mencalonkan diri. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban Lurah, larangan-larangan selama menjabat, serta mekanisme pemberhentian Lurah baik karena berakhir masa jabatan, pelanggaran, maupun alasan lainnya.