Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 2/2023 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2023Tanggal Penetapan:4 September 2023
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku04 September 2023
Tanggal Penetapan04 September 2023
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 122)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penyisipan definisi Tim Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Tingkat Kapanewon.
  2. Perubahan susunan dan tugas Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten dan Tim Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Tingkat Kapanewon.
  3. Penegasan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Kalurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Lurah.
  4. Perubahan jumlah dan persyaratan anggota Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan dan KPPS, termasuk larangan hubungan keluarga antar anggota panitia dan dengan bakal calon Lurah.
  5. Penegasan syarat Pemilih dan pengumuman daftar pemilih.
  6. Perubahan persyaratan Calon Lurah, termasuk persyaratan pendidikan, usia, dan bersedia memahami sejarah dan asal usul keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
  7. Penambahan persyaratan administrasi pendaftaran Bakal Calon Lurah.
  8. Penjelasan mengenai seleksi tambahan jika jumlah Bakal Calon Lurah yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, termasuk pembobotan pengalaman, tingkat pendidikan, usia, dan tes potensi akademik.
  9. Penegasan bahwa Calon Lurah tidak dapat mengundurkan diri dan harus mengikuti seluruh tahapan Pemilihan Lurah.
  10. Penambahan ketentuan mengenai kampanye, termasuk larangan kampanye di luar waktu yang ditentukan.
  11. Penambahan bagian mengenai pemungutan suara secara elektronik.
  12. Perubahan ketentuan mengenai cuti bagi Lurah, Pamong Kalurahan, staf Kalurahan, dan staf honorer Kalurahan yang mencalonkan diri.
  13. Penegasan mengenai anggaran penyelenggaraan Pemilihan Lurah.

Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan Pemilihan Lurah agar lebih demokratis, adil, dan partisipatif, serta mengakomodir kebutuhan hukum daerah.

(-)

(-)