Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 15/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 2020Tanggal Penetapan:20 April 2020
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaRencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku21 April 2020
Tanggal Penetapan20 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan teknologi informasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan RUPS secara elektronik (e-RUPS) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Perusahaan Terbuka diwajibkan menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS lainnya dapat diadakan sesuai kebutuhan. Pemegang saham dapat mengusulkan penyelenggaraan RUPS dengan syarat tertentu. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kewajiban untuk mengumumkan dan menyelenggarakan RUPS sesuai prosedur yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pemberian kuasa secara elektronik dan kewajiban penyedia e-RUPS untuk memastikan keamanan dan keandalan sistem.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, penyesuaian anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dilakukan paling lambat 18 (delapan belas) bulan.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.