Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 32/POJK.04/2014 · Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2014Tanggal Penetapan:8 Desember 2014
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaRencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku08 Desember 2014
Tanggal Penetapan08 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-60/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Rencana dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham beserta Peraturan Nomor IX.I.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan Terbuka, khususnya dalam melindungi hak pemegang saham melalui penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan RUPS tahunan dan RUPS lainnya, serta prosedur permintaan penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham. Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tanggung jawab untuk mengumumkan dan menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tata cara pengumuman, pemanggilan, dan pelaksanaan RUPS, termasuk hak pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat. Perusahaan Terbuka diwajibkan untuk menyediakan bahan mata acara rapat dan memastikan keterlibatan pemegang saham dalam proses pengambilan keputusan. Peraturan ini juga mengatur tentang kuorum kehadiran dan keputusan dalam RUPS, serta kewajiban penyampaian risalah RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Perusahaan Terbuka dalam waktu 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib mengubah anggaran dasarnya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.