Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2017Tanggal Penetapan:14 Maret 2017
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerubahan atas POJK tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2017
Tanggal Penetapan14 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pemegang saham minoritas dengan menyempurnakan mekanisme perubahan hak atas saham dan penunjukan akuntan publik. Ketentuan substansial meliputi perubahan dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait perubahan hak atas saham dan penunjukan akuntan publik. RUPS untuk perubahan hak atas saham harus dihadiri oleh pemegang saham yang terkena dampak, dengan kuorum tertentu. Jika kuorum tidak tercapai, RUPS kedua atau ketiga dapat diadakan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penunjukan dan pemberhentian akuntan publik harus diputuskan dalam RUPS, dan jika tidak dapat diputuskan, kewenangan dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris dengan penjelasan tertentu.

(-)

(-)