di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 4/2020 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: