Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 10/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Pajak & Retribusi DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengaturan dan penertiban terhadap pengenaan retribusi parkir di tepi jalan umum.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi parkir digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.

Tarif retribusi dibedakan berdasarkan tingkat kepadatan parkir (rendah, sedang, tinggi) dan jenis kendaraan bermotor (sedan, jip, minibus, pikap, bus, truk, alat berat, sepeda motor, taksi). Terdapat juga tarif retribusi berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan. Hasil retribusi disetor langsung ke kas daerah Kabupaten Konawe Selatan. Tata cara dan rincian penggunaan hasil retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi harus membayar secara tunai dan lunas, meskipun Bupati dapat memberikan izin untuk mengangsur dalam jangka waktu tertentu. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan diberikan tanda bukti pembayaran.

(-)

1. Wajib retribusi daerah yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).