Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 7/2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:9 Februari 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan09 Februari 2011
Tempat PenetapanAndoolo

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5) mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Konawe Selatan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penyedia dan pengguna jasa angkutan, serta menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah mobil penumpang umum, mobil bus (umum, tidak umum, dan mobil dinas), mobil barang (umum, tidak umum, dan mobil dinas), kereta gandengan, kereta tempelan, traktor, dan kendaraan khusus.
  2. Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian berkala dilakukan oleh penguji yang memiliki kualifikasi teknis.
  3. Pemilik kendaraan wajib uji harus mengajukan permohonan pengujian secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selambat-lambatnya 14 hari sebelum masa uji berakhir.
  4. Kendaraan yang lulus uji berkala diberikan tanda bukti lulus uji berupa buku dan tanda uji berkala, serta harus dilengkapi dengan tanda samping.
  5. Kendaraan yang tidak lulus uji diberikan pemberitahuan tertulis mengenai perbaikan yang harus dilakukan dan diberikan tenggang waktu 14 hari untuk uji ulang.
  6. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi melakukan pengawasan operasional untuk menjamin pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
  7. Retribusi pelayanan jasa ketatausahaan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya tambahan atas keterlambatan pengujian, wilayah pemungutan retribusi, dan biaya operasional untuk Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (3), dan Pasal 10 dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).