di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 1/2018 · Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2018 · Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pengawasan ini menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota, yang meliputi tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memudahkan pemahaman terhadap pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan dukungan lainnya dalam pemilihan kepala daerah, serta untuk menyempurnakan peraturan Bawaslu sebelumnya.
Ketentuan Substansial:
Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota dapat membentuk tim pengawasan pengadaan dan melakukan kegiatan lain sesuai kebutuhan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan dituangkan dalam laporan hasil pengawasan dan ditindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran.