Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 11/2024 · Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2024Tanggal Penetapan:14 Oktober 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku17 Oktober 2024
Tanggal Penetapan14 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 174).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2018 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif terhadap logistik pemilihan.

Ketentuan Substansial:

  • Bawaslu bertanggung jawab atas pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian Logistik Pemilihan. Tanggung jawab ini diemban bersama oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Pengawas Pemilihan melaksanakan pengawasan pada tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Logistik Pemilihan meliputi Perlengkapan Pemungutan Suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, segel, alat pemberi tanda pilihan, TPS), Dukungan Perlengkapan Lainnya (sampul kertas, tanda pengenal, karet pengikat, lem, kantong plastik, bolpoin, gembok, spidol, formulir, stiker, tali pengikat, alat bantu tunanetra), dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya (salinan DPTb, salinan DPT, daftar Pasangan Calon, label identitas kotak suara, kotak hasil TPS, kotak rekapitulasi).
  • Pengawasan dilakukan untuk memastikan ketepatan jumlah, jenis, kualitas, waktu, dan tujuan dari Logistik Pemilihan.
  • Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis Logistik Pemilihan.
  • Peraturan ini juga mengatur mengenai mitigasi bencana dalam pelaksanaan pengawasan dan kerja sama serta partisipasi pengawasan dengan berbagai pihak.

(-)

(-)