Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2016 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2016 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2016Tanggal Penetapan:3 November 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku11 November 2016
Tanggal Penetapan03 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 994).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi surat suara pada pemilihan satu pasangan calon, penghapusan ketentuan mengenai pengawasan standar harga, perubahan ketentuan mengenai pengawasan terhadap perencanaan pengadaan dan pendistribusian bahan sosialisasi dan kampanye, perubahan ketentuan mengenai pengawasan pengadaan perlengkapan penyelenggaraan pemilihan, penambahan ketentuan mengenai desain dan bentuk surat suara untuk pemilihan satu pasangan calon, perubahan ketentuan mengenai pengawasan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan, dan penambahan ketentuan mengenai penyebutan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga mencakup Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh/Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh/Kabupaten/Kota.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

(-)

(-)