Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2003 · Keppres No. 20 Tahun 2003 · Keppres Nomor 20 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2003Tanggal Penetapan:8 April 2003
Kehutanan & PerkebunanKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 April 2003
Tanggal Penetapan08 April 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyuluh Kehutanan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)