di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan
Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2003 · Keppres No. 20 Tahun 2003 · Keppres Nomor 20 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan. Tujuannya adalah untuk menetapkan kembali Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pemberian tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Penyuluh Kehutanan. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya diatur dalam lampiran keputusan ini. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.